Jakarta — Polisi mengungkap peran mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak, dalam kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia yang menghadiri Djakarta Warehouse Project (DWP).
Kombes Donald dituduh bertanggung jawab atas kasus pemerasan yang dilakukan oleh bawahannya, gagal mencegah pemerasan terhadap penonton. “Terduga pelanggar telah melakukan pembiaran atau tidak melarang anggotanya,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, pada 2 Januari 2025.
Trunoyudo menambahkan bahwa Donald dijerat dengan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri dan saat ini masih dalam penempatan khusus. “Terhadap putusan KKEP, pelanggar (Donald) dinyatakan banding,” ujarnya.
Sebelumnya, Donald telah dipecat dari Korps Bhayangkara berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diadakan pada 1 Januari 2024. Ia bersama dua anggota lainnya menjalani sidang pada 31 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.
Sidang tersebut dihadiri oleh perwakilan eksternal, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dengan hasil sidang disampaikan oleh Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam. “Sidang ini menghasilkan keputusan PTDH (Pemberhentian Tidak Hormat) untuk Direktur dan kanit Narkoba,” jelasnya.