Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Viva Yoga Mauladi, menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus presidential threshold sebesar 20 persen memungkinkan setiap partai politik untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu mendatang.
Viva menyambut baik keputusan tersebut, menekankan bahwa partai politik tidak lagi perlu bergabung untuk mencalonkan kandidat, yang bisa mengurangi dominasinya dalam pemilihan. “Prinsip pemilihan demokrasi one man one vote one value kini dapat diterapkan secara konstitusional berkat penghapusan presidential threshold,” ungkapnya dalam keterangan, Kamis, 2 Januari 2025.
Viva menambahkan bahwa revisi terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu perlu dilakukan setelah keputusan MK ini. Hal ini dikarenakan sebelum keputusan MK, ambang batas pengajuan calon presiden dan wakil presiden adalah 20 persen suara.
Keputusan ini membuka peluang bagi calon pemimpin muda untuk ikut serta dalam pemilu. Meskipun demikian, Jubir PAN ini mengingatkan bahwa tidak semua partai politik akan mengajukan kadernya sebagai calon. “Meskipun partai politik berhak mencalonkan, banyak pertimbangan yang harus diperhatikan, termasuk popularitas dan elektabilitas,” jelas Viva.
Dia menekankan bahwa partai politik perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menentukan kandidat, meskipun setelah keputusan MK, peluang untuk mencalonkan kader telah terbuka. Faktor-faktor seperti kesiapan logistik dan nilai elektoral menjadi perhatian penting dalam pengambilan keputusan.
Viva juga menegaskan bahwa keputusan MK tersebut sejalan dengan usulan PAN untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden. PAN berkomitmen untuk memperkuat demokrasi di Indonesia dan memastikan bahwa partai politik tidak menghambat proses demokrasi tersebut.
“Kami ingin agar pemilihan presiden tidak terhambat oleh ambang batas suara, sehingga setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk maju dalam kontestasi politik,” pungkasnya.