Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tengah menjadi fokus perhatian publik. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Hariyanto menjelaskan bahwa revisi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara.
Mayjen Hariyanto menambahkan bahwa revisi UU TNI bertujuan meningkatkan profesionalisme prajurit dan memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, revisi ini diharapkan dapat menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan lembaga lainnya.
Revisi ini juga dirancang untuk menghadapi berbagai ancaman, baik militer maupun nonmiliter. “Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis untuk membuat tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ungkap Mayjen Hariyanto dalam keterangannya pada 16 Maret 2025.
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga di luar struktur TNI. Mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.
“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur secara ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” jelasnya.
Mayjen Hariyanto juga menyoroti penyesuaian batas usia pensiun prajurit, mengingat meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Hal ini bertujuan agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal dapat terus mengabdi sambil tetap menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang penuh kebencian dan fitnah, serta menyerukan seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan stabilitas nasional.
Lebih lanjut, revisi UU TNI ini menegaskan pentingnya supremasi sipil, yang merupakan prinsip fundamental dalam negara demokrasi. Langkah ini mencerminkan komitmen TNI untuk menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil.
Dengan revisi ini, diharapkan TNI dapat menjalankan tugas pokoknya secara profesional sambil tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil.