Jakarta, ECNETNews – Tim kuasa hukum PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS) menegaskan bahwa klien mereka tidak terlibat dalam transaksi senilai Rp 80 miliar yang disebutkan berkaitan dengan smelter swasta, serta tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi timah yang sedang berlangsung.
Pernyataan tegas ini sekaligus meluruskan informasi keliru yang beredar di media yang menyebutkan adanya 136 transaksi dari smelter swasta dalam konteks kasus timah.
“Transaksi yang dimaksud bukanlah yang berkaitan dengan aktivitas timah atas kerja sama smelter. Itu berhubungan dengan PT Cipta Mineral Bumi Selaras, bukan PT Sariwiguna Binasentosa. Selain itu, PT Cipta Mineral Bumi Selaras sama sekali tidak terlibat dalam kasus ini,” ungkap pihak kuasa hukum dalam keterangan resmi mereka.
Menurut mereka, ada kekeliruan dalam penyajian informasi yang dikaitkan dalam pemberitaan tersebut. “Pemberitaan ini berpotensi menyesatkan dan memberikan informasi yang keliru kepada masyarakat, karena hanya mengungkap fakta persidangan secara sepihak dan mengaitkannya dengan kasus korupsi timah,” tegas mereka.
Pernyataan ini penting untuk diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Sebelumnya, jaksa menghadirkan saksi dari PT Dolarindo Intravalas Primatama dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara senilai Rp 300 triliun. Dalam kesaksiannya, saksi tersebut mengakui adanya 136 transaksi senilai Rp 80 miliar dari smelter swasta terkait kasus ini.
Dalam perkara ini, beberapa nama terdakwa juga disebutkan, termasuk tokoh-tokoh prominent dalam industri timah Indonesia.