Jumat, 27 Desember 2024 – 03:10 WIB
Jakarta, ECNETNews – Kepala Suku Bagian Tata Usaha Unit Pengelola Kawasan (Kasubag TU UPK) Kota Tua, Irfal Guci, mengingatkan pengunjung tentang sejumlah larangan menjelang perayaan Tahun Baru 2025 di kawasan bersejarah tersebut.
“Kawasan ini adalah cagar budaya. Mohon perhatian untuk tidak merusak area ini dengan tindakan seperti mencoret-coret, merusak infrastruktur, atau membuang sampah sembarangan,” tegas Irfal Guci pada Kamis, 26 Desember 2024.
Diperkirakan, sekitar 41.000 pengunjung akan memadati Kota Tua pada malam Tahun Baru, Selasa, 31 Desember 2024. “Kami juga melarang penggunaan kembang api di Taman Fatahillah. Meskipun kami tidak bisa mengontrol penggunaan kembang api di luar area, kami mengingatkan untuk tidak menggunakannya di dalam taman,” tambahnya.
Irfal juga menekankan larangan bagi pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan sembarangan di area tersebut. Ia menyebutkan bahwa kehadiran pedagang seringkali mengganggu kenyamanan publik. “Kami telah menyediakan tempat bagi para PKL di luar Taman Fatahillah,” ujarnya.