Jakarta, ECNETNews – Selebriti musik Fariz RM dan mantan sopirnya, ADK, ditangkap oleh polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat. Penangkapan Fariz RM terjadi pada Selasa, 18 Februari 2025.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menjelaskan bahwa Fariz RM, dengan inisial FRM, diduga memesan narkoba dari ADK yang ditangkap lebih awal di Kemayoran, Jakarta Utara, pada Senin, 17 Februari.
“Seorang berinisial ADK berhasil diamankan dengan barang bukti yang diduga adalah ganja,” ungkap Nurma.
Kedua individu tersebut kini menghadapi pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang dapat menghukum mereka dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Fariz RM terlihat panik saat ditangkap, seperti terlihat dalam video penangkapannya. Dia sempat menunjukkan sikap menolak dan mengklaim bahwa dirinya tidak tahu apapun mengenai narkoba yang dinyatakan. “Saya enggak tahu apa-apa,” katanya saat ditangkap.
Ini bukan pertama kalinya Fariz RM terlibat masalah hukum terkait narkoba. Sebelumnya, dia sudah pernah ditangkap pada tahun 2007 dan 2015, serta kembali terjerat masalah serupa pada Agustus 2018.