Sabtu, 28 Desember 2024 – 19:26 WIB
Lombok, ECNETNews – Tiga orang telah ditangkap terkait kasus dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati di Lombok Barat. Tersangka terdiri dari Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial Ustaz S, anak Pimpinan Ponpes berinisial W, dan seorang pengajar di Ponpes, HM.
Ketiga pelaku diduga mencabuli santriwati di bawah umur yang berusia 16 tahun. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban.
Kanit PPA Sat. Reskrim Polres Lombok Barat, Ipda Dhimas Prabowo, mengungkapkan bahwa modus operandi para tersangka berbeda-beda. Tersangka W diduga melakukan persetubuhan terhadap korban di kamar tidurnya pada pertengahan November 2023 dengan cara membangunkan korban yang sedang tidur dan menariknya ke dalam kamar.
“Terlebih dahulu, tersangka melakukan perbuatan cabul seperti meraba tubuh korban,” kata Ipda Dhimas pada 28 Desember 2024.
Sementara itu, tersangka S, yang dikenal sebagai Ketua Yayasan HF, diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban di kamar ibunya dalam beberapa kesempatan pada bulan Juni, Agustus, dan Oktober 2024. Tersangka HM juga diduga mencabuli korban di lokasi yang sama pada bulan September 2024 dengan modus mirip, seperti mencium dan memeluk korban secara paksa.
“Pelapor bersama korban datang ke Polres Lombok Barat untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak,” ungkap Ipda Dhimas.
Pihak PPA Polres Lombok Barat telah melakukan penyelidikan, termasuk wawancara dengan pelapor, korban, dan saksi-saksi lain. Hasil visum menunjukkan adanya luka robek lama akibat kekerasan, dan terdapat tiga saksi tambahan yang juga mengaku sebagai korban pencabulan.
Setelah melakukan gelar perkara, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
“Terdapat tiga saksi yang mengaku sebagai korban juga. Gelar perkara sudah dilakukan dan status kasus dinaikkan,” kata Ipda Dhimas.
Motif kejahatan diduga muncul dari kesempatan serta keyakinan para tersangka bahwa korban tidak akan melapor karena mereka merupakan guru di yayasan tersebut, memanfaatkan doktrin kepatuhan yang diajarkan.
Bukti yang ditemukan termasuk pakaian korban. Tersangka W dijerat dengan Pasal 76D Jo. Pasal 81 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 76E Jo. Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Demikian juga, tersangka S dan HM menghadapi hukuman yang sama dengan pasal yang serupa. Pihak berwenang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Halaman Selanjutnya
Korban Lebih dari Satu