Selasa, 10 September 2024 – 07:30 WIB
Jakarta – Tawuran pelajar mengguncang Jakarta Pusat ketika insiden terjadi di bawah jembatan layang kereta api di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Mangga Besar Selatan, Kecamatan Sawah Besar. Dalam peristiwa tragis ini, seorang pelajar berinisial MF (17) dari SMK Wiyata Mandala, Tanjung Priok, kehilangan nyawanya.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie, mengungkapkan bahwa kejadian ini menjadi salah satu fokus utama di wilayah Polsek Sawah Besar. “Tawuran ini menyebabkan satu korban meninggal dunia. Kami telah mendokumentasikan insiden ini dalam laporan LP Nomor 67/IX/2024, yang terjadi pada Minggu dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB,” ujar Dhanar dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat.
Korban, MF, lahir di Pemalang pada 11 Juni 2008, mengalami luka parah di bagian kepala, wajah, dan tubuh akibat serangan senjata tajam. Sayangnya, ia dinyatakan meninggal di lokasi kejadian. Polisi telah memeriksa tujuh saksi untuk mengumpulkan informasi mengenai kejadian ini.
Setelah penyelidikan mendalam, aparat penegak hukum berhasil menangkap dua tersangka, FA dan FAK, yang merupakan saudara kembar berusia 17 tahun. Keduanya diketahui masih berstatus pelajar SMK di Kemayoran dan bertanggung jawab atas aksi pembacokan yang merenggut nyawa korban. “Mereka terlibat langsung dalam tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka fatal pada korban,” jelas Dhanar.
Tantangan Melalui Media Sosial Mendorong Tawuran
Menurut hasil penyelidikan, tawuran ini diduga dipicu oleh tantangan yang beredar di media sosial. Kelompok pelaku dan korban sepakat untuk bertemu, yang berujung pada bentrokan fisik. “Tawuran berlangsung singkat karena kami segera membubarkan mereka, namun korban sudah mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam,” jelas Kapolsek.
Penegakan Hukum Terhadap Tersangka Di Bawah Umur
Kedua tersangka kini dikenakan sejumlah pasal, termasuk tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian dan penganiayaan berat. Mengingat mereka masih di bawah umur, proses hukum akan tetap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak. “Kami akan mengikuti prosedur sesuai peraturan yang berlaku dan meminta media tidak melakukan wawancara langsung dengan tersangka mengingat status mereka sebagai anak di bawah umur,” tambah Dhanar.
Selama penyelidikan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk senjata tajam, pakaian pelaku, pakaian korban yang berlumuran darah, dan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Jenazah MF telah diserahkan kepada keluarganya untuk dimakamkan setelah dilakukan pemeriksaan visum. Insiden ini menambah daftar panjang tawuran pelajar di ibu kota yang berakhir tragis.
Polisi berharap peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak, terutama pelajar dan orang tua, untuk lebih waspada terhadap potensi bahaya yang muncul dari interaksi negatif di media sosial. Penegakan hukum yang lebih tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.