Cianjur, ECNETNews – Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, berhasil menangkap Iqbal Gandi Siregar (21) di rumah kontrakannya di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur, Kamis, atas dugaan terlibat dalam pembakaran dua unit mobil di area parkir ruko, Jalan Siliwangi.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan rekaman dari kamera pengawas dan keterangan dari beberapa saksi. “Pelaku ditangkap di rumah kontrakan tanpa perlawanan,” kata AKP Tono.
Motif dari aksi pembakaran tersebut adalah cemburu, setelah pelaku mengetahui bahwa pacarnya digoda oleh orang lain. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sebelumnya, AKP Tono juga mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa kebakaran dua mobil Toyota Avanza dengan nomor plat F-1801-WI dan F-1408-PM diduga merupakan tindakan sengaja, bukan akibat arus pendek listrik. Satu mobil terbakar di bagian kap mesin sementara mobil lainnya terbakar sebagian besar.
Setelah memeriksa saksi dan rekaman CCTV, ditemukan bahwa seorang pria mendekati mobil sebelum api menyala dengan membakar ban bekas di dekatnya, yang menyebabkan api cepat menyebar, membakar dua mobil yang terparkir. Pihak kepolisian melanjutkan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini di area ruko Jalan Siliwangi.