ECNETNews – Dengan Pilkada Serentak 2024 yang semakin mendekat pada 27 November, para calon kepala daerah di berbagai daerah aktif melakukan kampanye dan terlibat dalam debat untuk menarik perhatian pemilih.
Perhatian juga datang dari kalangan legislatif, khususnya Anggota Badan Legislasi (Baleg) yang baru saja dilantik. Dalam rapat pleno Baleg yang diadakan pada 23 Oktober 2024, sebuah usulan menarik mencuat dan menjadi sorotan publik. Wakil Ketua Baleg dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan pemberian libur tiga hari, termasuk hari pencoblosan, untuk memfasilitasi masyarakat dan anggota DPR dalam mengikuti proses pemungutan suara.
Usulan ini disampaikan oleh Ahmad Iman Sukri yang menjelaskan bahwa penyerapan aspirasi dari anggota Baleg sangat penting untuk memastikan partisipasi masyarakat pada hari pencoblosan berjalan optimal.
“Banyak anggota yang mengusulkan agar tiga hari dikosongkan menjelang pemungutan suara pada 27 November,” ujar Iman di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ia melanjutkan bahwa tujuan dari usulan ini adalah agar semua pihak, termasuk anggota DPR yang memiliki daerah pemilihan di berbagai wilayah, dapat berperan aktif dalam proses pemungutan suara di daerah mereka masing-masing. “Ini penting untuk menyukseskan Pilkada 2024,” tambahnya.
Usulan ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Banyak yang setuju bahwa libur tiga hari dapat meningkatkan partisipasi pemilih, terutama di daerah dengan keterbatasan akses ke tempat pemungutan suara (TPS). Namun, ada pula yang khawatir dampaknya terhadap produktivitas ekonomi, karena libur panjang bisa memengaruhi aktivitas di sektor-sektor penting.
Saat ini, usulan mengenai libur tiga hari tersebut masih berada dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan dalam rapat pleno. Keputusan akhir mengenai kebijakan ini berada di tangan Anggota Baleg DPR periode 2024-2025. Jika disetujui, kebijakan ini akan menjadi langkah inovatif dalam sejarah Pilkada di Indonesia.