Jakarta, ECNETNews – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus pagar laut yang terjadi di Tangerang, Banten. Proses ini masih berada dalam tahap penyelidikan awal.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan, “Kami masih menghargai asas praduga tak bersalah dan belum dapat mengkonfirmasi potensi tersangka karena ini masih dalam penyelidikan.” Pada kesempatan tersebut, beliau juga mengungkapkan bahwa Polri masih aktif mengumpulkan keterangan dari para saksi di lokasi kejadian.
Penyelidik juga menggali informasi terkait penerbitan girik atau sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area laut yang menjadi lokasi pemasangan pagar laut. Sejumlah saksi akan dipanggil untuk diperiksa setelah bukti pengumpulan dianggap mencukupi. Di antara saksi yang akan dipanggil adalah lurah dan pihak dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang terlibat dalam proses penerbitan SHGB.
Brigjen Djuhandani menambahkan, “Kami tentunya akan memanggil pihak-pihak terkait dalam penerbitan SHGB, termasuk dari lurah, kementerian, atau BPN.” Saat ini, Polri juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait informasi yang diperoleh selama penyelidikan, serta melakukan koordinasi dengan Kejaksaan RI.
Proses penyelidikan ini dimulai sejak awal Januari 2025 atas perintah Kapolri. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan pada tanggal 10 Januari 2025. Polri berkomitmen untuk merilis hasil penyelidikan jika telah selesai, guna mengevaluasi adanya pelanggaran hukum, termasuk dugaan pemalsuan dokumen.
Brigjen Djuhandani menjelaskan, “Kami berharap dapat mengungkap apakah terdapat tindak pidana dalam kasus ini, termasuk pelanggaran terkait Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP, serta undang-undang tentang pencucian uang.”