Jakarta, ECNETNews – Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar menjalani pemeriksaan selama dua jam terkait dugaan penyebaran hoax, di mana mereka dicecar 23 pertanyaan. Hal ini disampaikan oleh pengacara mereka, Sangun Ragahdo Yosodiningrat.
“Jumlah pertanyaan yang diajukan mencapai 23 pertanyaan,” ungkapnya pada Jumat, 30 Agustus 2024. Scroll untuk informasi selengkapnya!
Ragahdo tidak mengungkap detail pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, namun menyebut bahwa keduanya diperiksa terkait laporan Aaliyah. “Lingkup dari pertanyaan berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang kami laporkan, yaitu pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 310, Pasal 311, serta Pasal 315 KUHP,” jelasnya.
Aaliyah menambahkan bahwa kasus ini berdampak negatif pada kariernya. Ia menegaskan bahwa akun media sosial yang menuduhnya hamil di luar nikah belum meminta maaf, sehingga ia meminta pihak berwenang untuk melanjutkan proses laporannya. “Hal ini sangat menyayangkan, apalagi terjadi di hari pernikahan, yang menyerang kehormatan saya dan jelas berimbas pada pekerjaan saya ke depan,” kata Aaliyah.
Sebelumnya, keputusan untuk menunda pemeriksaan Aaliyah dan Thariq yang dijadwalkan pada Kamis, 29 Agustus 2024, telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum mereka. Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Aaliyah melaporkan sejumlah akun media sosial akibat tuduhan hoax yang menyerangnya. Laporan ini berkaitan dengan tuduhan bahwa dirinya hamil di luar nikah yang berasal dari sebuah akun media sosial. “Kami melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
Laporan ini bermula pada 28 Juli 2024, ketika beberapa akun membuat konten yang menuduh Aaliyah hamil di luar nikah. Aaliyah menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar, dan bahwa saat ini ia sedang dalam keadaan haid yang membuatnya merasa tertekan dan malu sebagai seorang wanita.