Rabu, 31 Juli 2024 – 05:10 WIB
Cirebon – Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang selesai menjalani hukumannya pada 23 Juli lalu, kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk membersihkan namanya. Dalam proses ini, Saka optimis bahwa permohonan PK-nya akan dikabulkan oleh hakim, yang dia nilai memiliki sikap lebih baik dibandingkan sebelumnya.
“Insya Allah, Saka sangat yakin. Keyakinan Saka melebihi 100 persen,” kata Saka saat diwawancarai recent.
Ia menekankan perhatian hakim terhadap kenyamanan selama persidangan, termasuk opsi untuk berpindah tempat jika merasa tidak nyaman.
Saka juga membandingkan pengalaman sidang sekarang dengan saat ia masih berstatus tersangka pada tahun 2016. Ia merasa kini hakim lebih ramah dan peduli dibandingkan dengan perlakuan yang ia terima di masa lalu.
“Hakim yang dulu terkesan lebih galak, kalau sekarang terasa lebih baik,” ungkap Saka.
Lebih lanjut, Saka merasakan dukungan yang lebih besar dari masyarakat saat ini dibandingkan dengan saat dirinya pertama kali terlibat dalam kasus hukum tersebut.
Sidang lanjutan PK Saka Tatal berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa, 30 Juli 2024. Dalam sidang ini, Saka dan kuasa hukumnya, siap mendengarkan keterangan saksi. Salah satu saksi, Jogi Nainggolan, mengungkapkan bahwa kematian Vina dan Rizky disebabkan oleh kecelakaan, bukan pembunuhan.
Jogi Nainggolan sebelumnya merupakan kuasa hukum bagi lima terpidana lainnya dalam kasus yang sama pada 2016 dan kini memberikan keterangan untuk mendukung pihak Saka.
Namun, Liga Akbar, yang juga dihadirkan sebagai saksi, mencabut semua keterangannya dalam sidang PK yang melibatkan Saka Tatal. Pihak Saka terus berupaya menghadirkan bukti yang meyakinkan untuk mendukung argumen bahwa kasus ini merupakan kecelakaan, bukan pembunuhan.
Halaman Selanjutnya