Selasa, 22 Oktober 2024 – 07:54 WIB
Lombok, ECNETNews – Total utang pinjaman online (pinjol) masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mencapai Rp634 miliar dari Januari hingga Juli 2024. Data ini disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB.
Kredit bermasalah atau TWP90 (wanprestasi) dalam periode ini mencapai angka 4,92 persen, yang mencakup utang pada pinjol resmi yang terdaftar di OJK.
Kepala OJK Provinsi NTB, Rudi Sulistyo, mengamati bahwa meningkatnya pinjaman dari masyarakat menunjukkan kesadaran dan pengetahuan yang lebih baik tentang layanan pinjol yang legal.
“Masyarakat kini lebih memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal, leading mereka untuk memilih layanan yang resmi,” jelasnya pada 21 Oktober 2024.
Dia juga berharap agar masyarakat NTB memiliki pengetahuan yang cukup dalam pengelolaan keuangan, dan memastikan mampu memenuhi kewajiban pembayaran utang pinjol.
“Walaupun pinjaman dilakukan secara online, kewajiban untuk membayar tetap ada, karena ini adalah pinjaman, bukan hibah,” tambahnya.
Rudi mengingatkan agar pinjaman digunakan untuk kebutuhan mendesak dan bukan hanya untuk kepentingan konsumtif. Ia menekankan pentingnya pemahaman mengenai konsekuensi dari pinjaman online yang tidak dibarengi dengan pembayaran tepat waktu, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati.
“Jangan anggap sepele mana yang legal atau tidak. Kegagalan membayar dapat berakibat pada blacklisting dalam pusat data fintech, sehingga mempersulit akses pinjaman di masa mendatang,” ujarnya.
Kredit Macet
Rudi Sulistyo juga mencatat bahwa kredit macet di NTB merupakan yang tertinggi di Indonesia, meskipun tren penyaluran kredit bermasalah terus mengalami penurunan setiap bulannya.
Zan OJK NTB berkomitmen untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, bekerja sama dengan pemangku kebijakan lokal. Upaya edukasi ini bertujuan membantu masyarakat mengelola keuangan dengan bijak, serta menghindari pinjol ilegal dan investasi bodong.
“Prioritas kami adalah edukasi kepada masyarakat di desa-desa dan daerah yang tertinggal, terluar, serta terpencil,” jelasnya.