Selasa, 25 Februari 2025 – 02:00 WIB
Jakarta, ECNETNews – Prof. Gayus Lumbuun, Ketua Senat Universitas Krisnadwipayana (Unkris), mengusulkan pembentukan Mahkamah Medik atau Pengadilan Medik di Indonesia untuk menangani kasus hukum yang melibatkan dokter dan tenaga medis lainnya.
Usulan tersebut disampaikan Gayus setelah memimpin Sidang Terbuka Promosi Doktor Fransisren di kampus Unkris pada Senin, 24 Februari 2025.
Fransisren berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “Panduan Praktik Klinis sebagai Alat Bukti dalam Pembuktian Kelalaian Medis” dan meraih gelar doktor dengan predikat cum laude.
Gayus berharap semakin banyak dokter yang melanjutkan pendidikan doktoral di bidang hukum kesehatan di Unkris, mengingat keunggulan universitas ini dalam ilmu hukum.
Disertasi Fransisren menyoroti pentingnya pengadilan khusus bagi profesi dokter. “Dokter dan tenaga medis mesti mendapatkan bentuk keadilan tersendiri,” tegas Gayus, menambahkan bahwa kesalahan dalam profesi dokter dapat berujung pada konsekuensi yang serius bagi pasien.
Menurut Gayus, kesalahan medis bisa terjadi dengan beragam tingkat, dan sistem hukum yang ada perlu mempertimbangkan sifat khusus dari profesi ini. Dalam disertasinya, Fransisren mengidentifikasi kelalaian medis sebagai masalah yang sering kali muncul akibat kegagalan dalam memenuhi standar perawatan yang tepat.
Fransisren juga membandingkan konsep kelalaian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Ia menekankan bahwa pembuktian kelalaian medis seharusnya melibatkan Panduan Praktik Klinis (PPK) dan rekam medis.
Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa PPK dapat berfungsi sebagai alat bukti, dengan syarat tertentu. Hal ini mencakup pemenuhan syarat hukum formil dan materiil, serta memperhatikan Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK).
Melalui kajian ini, diharapkan pihak pemerintah dan pemangku kebijakan dapat mempertimbangkan pembentukan Mahkamah Medik, sehingga keadilan bagi tenaga medis dapat lebih terjamin.