Sabtu, 11 Januari 2025 – 23:30 WIB
Jakarta – ECNETNews – Korporasi di Indonesia memberikan tanggapan terhadap kebijakan pemerintah mengenai peningkatan usia pensiun pekerja, yang resmi menjadi 59 tahun mulai 2025. Kebijakan ini berdampak pada pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan pentingnya mempertimbangkan dampak kebijakan ini. Dikhawatirkan akan semakin memperpanjang masa tunggu pencairan manfaat pensiun bagi pekerja, terutama di perusahaan yang menetapkan usia pensiun di bawah 59 tahun. “Pekerja akan harus menunggu pencairan manfaat pensiun hingga mencapai usia pensiun tersebut,” ujar Ketua Apindo dalam keterangan resmi, Sabtu, 11 Januari 2025.
Ditambahkan bahwa sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat mengenai pemahaman masa tunggu pencairan jaminan pensiun adalah hal yang krusial. Pemahaman ini dapat membantu masyarakat mempersiapkan diri jelang pensiun, utamanya dalam hal literasi keuangan dan perencanaan masa depan. “Kerja sama antara pemerintah, perusahaan, dan karyawan sangat penting untuk memastikan kesiapan finansial pekerja,” jelasnya.
Meski demikian, kebijakan peningkatan usia pensiun ini tidak serta merta menghambat perekrutan tenaga kerja baru. Penyesuaian diperlukan sesuai dengan kondisi dan strategi bisnis masing-masing perusahaan, di mana perusahaan yang berencana melakukan ekspansi tetap dapat merekrut sesuai kebutuhan operasional. “Dampaknya terhadap perekrutan tenaga kerja baru tergantung pada strategi setiap perusahaan,” tambahnya.
Penting untuk dicatat, kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3), usia pensiun pekerja Indonesia akan meningkat satu tahun setiap tiga tahun. Kenaikan serupa telah dilakukan pada tahun 2019 dan 2022, dan akan terus berlanjut hingga mencapai usia 65 tahun. Namun, perusahaan memiliki fleksibilitas dalam menetapkan batas usia pensiun sesuai dengan Perjanjian Kerja atau regulasi internal yang berlaku.
Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 151A UU No. 6 Tahun 2023 dan Pasal 167 UU No. 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang Ketenagakerjaan, memastikan bahwa kebijakan ini tetap adaptif terhadap kebutuhan pasar tenaga kerja.