Rabu, 14 Agustus 2024 – 16:29 WIB
Bogor, ECNETNews – Kapolres Bogor, Rio Wahyu Anggoro, mengungkapkan hasil penyelidikan sementara terkait kasus penganiayaan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang melibatkan pelaku Armor Toreador. Ini bukanlah kejadian pertama, dan aksi kekerasan ini telah menyebabkan trauma pada kedua anak mereka.
“Dari fakta penyelidikan yang dilakukan, tersangka telah melakukan tindakan kekerasan lebih dari lima kali. Sejak menikah, jumlahnya mungkin lebih dari itu,” ujar Rio Wahyu.
Polisi telah mengumpulkan tiga barang bukti dalam kasus ini. Simak artikel selengkapnya di bawah ini.
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan antara lain adalah dokumen pernikahan antara pelaku dan korban, serta flashdisk berisi rekaman CCTV yang diambil dari media sosial. Ketiga, terdapat screenshot yang menunjukkan tindak kekerasan yang terjadi terhadap ibu dan balita.
Dalam kasus ini, polisi mengancam Armor Toreador dengan pasal berlapis, terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Armor terbukti melakukan penganiayaan terhadap istrinya dan anak-anak mereka.
“Kasus ini sudah kami tingkatkan ke penyidikan, dan sebagian tersangka telah kami lakukan penahanan,” jelas Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Armor diancam dengan pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga KDRT, yang tertera pada pasal 44 ayat 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Selain itu, kekerasan yang dialami anak-anaknya juga dikenakan pasal 80 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman 4 tahun 8 bulan, ditambah 1/3.
“Kami melakukan koordinasi dengan kementerian PPA dan menambahkan pasal penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tambahnya.
Rio menegaskan akan menjalankan penyelidikan dengan hati-hati dan menunjuk seluruh penyidik wanita dari PPA. Dia juga meminta masyarakat Indonesia untuk mengawal kasus ini agar bisa memberikan pembelajaran melalui penyelidikan dan proses hukum yang dilakukan.
“Kami akan hadir dalam setiap proses penuntutan dan sidang pengadilan agar kasus ini menjadi contoh bagi masyarakat,” tegas Rio.