Kamis, 27 Maret 2025 – 11:31 WIB
Jakarta – Markas Besar TNI Angkatan Darat mengonfirmasi bahwa pemecatan dua prajurit TNI AD yang terlibat dalam penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, akan menunggu hasil keputusan pengadilan.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana, menyebutkan bahwa pemecatan ini merupakan pidana tambahan dalam sistem peradilan militer, yang akan diberlakukan sesuai dengan klasifikasi kejahatan yang dilakukan.
“Saat ini, mengumumkan pemecatan mereka tidaklah tepat karena proses hukum masih berlangsung,” katanya di Mabes TNI AD, Jakarta, pada Kamis, 27 Maret 2025.
Wahyu menegaskan bahwa tindakan kedua prajurit tersebut merupakan pelanggaran serius. Aturan tegas telah diberlakukan, meliputi larangan menghilangkan nyawa seseorang, terlibat dalam aktivitas ilegal, serta kepemilikan senjata tanpa izin.
“Tentu pemecatan ini akan mengikuti keputusan hukum yang berlaku, sesuai dengan tingkat kejahatannya,” tambah Wahyu.
Ia juga mengingatkan bahwa Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, telah menekankan agar semua prajurit tidak terlibat dalam kegiatan ilegal dalam bentuk apapun.
Wahyu meminta seluruh prajurit TNI AD untuk mematuhi perintah dan berharap para komandan satuan lebih ketat dalam mengawasi anggotanya agar terhindar dari pelanggaran hukum. Dia menegaskan TNI AD tidak akan melindungi prajurit yang terlibat dalam kasus ini.
“Karena peringatan sudah disampaikan, tetapi tetap saja dilanggar. Banyak faktor yang menjadi pelanggaran, baik dari sisi hukum maupun loyalitas,” ungkapnya.
Sebelumnya, kedua oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus penembakan dan perjudian sabung ayam di Way Kanan, Lampung, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kopda Basarsyah (B) dan Peltu Yohanes Lubis (YL) saat ini resmi menjadi tersangka dalam kasus judi dan penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri,” jelas Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Lampung.
Ia menambahkan bahwa status tersangka ini adalah hasil investigasi bersama antara penyidik Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya yang dilakukan secara menyeluruh.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penembakan dilakukan oleh Kopda B, yang kemudian membuang senjata setelah kejadian,” ujarnya.