Senin, 13 Januari 2025 – 05:30 WIB
Jakarta – ECNETNews – Seorang pria berinisial RYS (29) telah ditangkap setelah diketahui menjual ribuan video pornografi anak di bawah umur melalui aplikasi Telegram. Ternyata, aksi ilegalnya telah berlangsung selama setahun dan ia berhasil meraup keuntungan mencapai Rp1,5 juta setiap tiga bulan.
RYS secara rutin mengganti seri video dalam tiga bulan untuk menarik ‘member’ baru. “Dalam tiga bulan, keuntungan yang didapat mencapai Rp1,5 juta, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Setiap tiga bulan, dia mengganti konten dan menarik pelanggan baru,” ungkap Kepala Subdirektorat III Direktorat Siber Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Alvin Pratama, pada Minggu, 12 Januari 2025.
Menurut penyelidikan, RYS mengumpulkan video pornografi dari media sosial sejak tahun 2023 dan menjualnya kepada para member. Statusnya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ia ditahan. Ia dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Penyidik menemukan 1.029 konten elektronik berupa gambar dan video yang diduga mengandung muatan asusila, termasuk video yang melibatkan anak-anak. Penangkapan RYS di Bekasi Barat, Kota Bekasi, dilakukan setelah patroli siber oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, yang menemukan bahwa member grup Telegram tersebut harus membayar Rp15 ribu untuk akses selama tiga bulan.