Jumat, 7 Maret 2025 – 23:19 WIB
Jakarta, ECNETNews – Direktur Utama PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), Tri Andayani, mengumumkan bahwa perusahaan tidak akan memberikan diskon tarif tiket kapal laut selama musim mudik Lebaran tahun 2025.
Baca Juga :
Puncak Arus Mudik Diproyeksi 26 Maret 2025, Pelni Sediakan 781 Ribu Tiket Kapal Laut
Pelni akan melayani 13.100 tiket gratis pada berbagai rute, dengan 9.900 tiket mudik gratis berasal dari Kementerian Perhubungan.
“Kami mendapatkan penugasan dari Kementerian Perhubungan untuk mudik gratis sebanyak 9.900 penumpang yang terbagi untuk 28 rute,” kata Andayani dalam konferensi pers di Jakarta Pusat.
Baca Juga :
Jawa Timur Tujuan Terbanyak Kedua Pemudik, Ribuan Bus Disiapkan
“Sementara 3.200 tiket gratis lainnya berasal dari berbagai perusahaan BUMN, yang menjadi bagian dari program mudik Gratis Kementerian BUMN,” ujarnya.
Tahun ini, total jumlah tiket gratis yang tersedia sedikit lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya, yang sekitar 12.000 tiket. Namun, tidak ada penugasan untuk mudik motor gratis seperti di tahun lalu.
Andayani menjelaskan bahwa pemilihan insentif berupa tiket gratis diambil karena skema operasional transportasi laut sangat berbeda dengan moda transportasi lainnya.
Di transportasi udara, harga tiket pada musim liburan bervariasi dibandingkan dengan hari biasa, berkat regulasi batas atas dan bawah harga tiket. Sedangkan untuk transportasi laut, harga tiket tetap sama baik di musim liburan maupun hari biasa. Peraturan Menteri Perhubungan tidak mengatur batas harga tiket untuk moda transportasi laut, sehingga diskon tarif tidak dapat diterapkan.
“Transportasi udara memiliki perbedaan harga antara low season dan peak season, sementara kami di transportasi laut tidak memungkinkan untuk memberikan diskon,” ungkap Andayani.
Ia menambahkan bahwa transportasi laut juga menggunakan anggaran PSO dan subsidi dari pemerintah, yang pada prinsipnya sudah memberikan diskon harian, yang lebih dari 70 persen dari Harga Pokok Penawaran (HPP) yang seharusnya.
Halaman Selanjutnya
Di moda transportasi udara, harga tiket pada musim liburan (peak season) berbeda dengan harga tiket pada hari normal (low season), seiring dengan adanya regulasi batas atas dan batas bawah pada harga tiket.