Jakarta, ECNETNews – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru mengenai syarat pencalonan gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2024 menarik perhatian publik. Keputusan MK ini diharapkan memberikan peluang bagi Anies Baswedan untuk kembali berkompetisi dalam Pilgub 2024.
Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, memberikan apresiasi kepada putusan MK tersebut. Dia menyatakan bahwa keputusan ini membuka peluang bagi figur yang lebih representatif untuk aspirasi warga Jakarta.
“Alhamdulillah, putusan MK memberi peluang bagi calon yang lebih mencerminkan keinginan warga Jakarta secara keseluruhan,” ujar Angga.
Angga juga berharap agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyesuaikan aturan pencalonan sesuai dengan putusan MK. “Semoga KPU bisa segera merevisi aturannya agar warga Jakarta memiliki lebih banyak pilihan terbaik,” tambahnya.
Putusan MK ini dinilai mengejutkan, karena mengubah ketentuan bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang meraih minimal 7,5 persen suara sah di DPRD pada Pemilu 2024. Keputusan ini berkaitan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang diputuskan pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) pada UU Pilkada adalah inkonstitusional. Dengan demikian, isi pasal tersebut mengalami perubahan, dan pengusulan pasangan calon harus memenuhi persyaratan yang baru. Untuk daerah dengan jumlah penduduk yang berbeda, syarat suara sah yang diperlukan untuk pencalonan bervariasi antara 6,5% hingga 10% tergantung pada jumlah penduduk di daerah tersebut.
Ketua MK, Suhartoyo, menekankan pentingnya revisi ini agar proses pencalonan dapat lebih inklusif, memberikan kesempatan kepada lebih banyak pihak untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024.