Jakarta, ECNETNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meluncurkan kebijakan baru mengenai pajak daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini adalah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Aspek penting dari peraturan ini yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang harus dipahami oleh masyarakat yang berencana membeli atau mengalihkan kepemilikan kendaraan bermotor. “BBNKB adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor,” jelas Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny.
Objek pajak BBNKB meliputi penyerahan pertama kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di Jakarta, baik oleh individu maupun badan usaha, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Morris menyampaikan bahwa dasar pengenaan pajak ini berdasarkan nilai jual kendaraan, yang juga menjadi acuan perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tarif pajak BBNKB di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 12,5 persen dari nilai jual kendaraan. “Rumus perhitungan BBNKB adalah: BBNKB = Nilai Jual Kendaraan x 12,5%. Contohnya, jika nilai jual kendaraan adalah Rp 200 juta, maka pajak yang terutang adalah Rp 25 juta,” ungkapnya.
BBNKB harus dibayar sebelum kendaraan didaftarkan. “Pajak terutang pada saat kendaraan diserahkan pertama kali kepada penerima,” tambahnya. Namun, tidak semua kendaraan dikenakan pajak BBNKB. Berikut adalah kategori yang dikecualikan:
1. Kereta api.
2. Kendaraan yang digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, seperti kendaraan militer dan kepolisian.
3. Kendaraan yang dimiliki oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing yang mendapatkan fasilitas bebas pajak.
4. Kendaraan berbasis energi terbarukan, seperti mobil listrik.
5. Kendaraan yang digunakan oleh pabrikan atau importir untuk keperluan pameran, bukan untuk dijual.
Kendaraan yang diimpor juga tetap dikenakan pajak, kecuali untuk beberapa kategori yang telah ditentukan. Subjek dan Wajib Pajak BBNKB mencakup orang pribadi atau badan yang menerima kendaraan bermotor.
Dalam rangka kepatuhan terhadap BBNKB, Morris menekankan pentingnya pemahaman masyarakat, terutama bagi mereka yang berencana membeli kendaraan bermotor. Kebijakan ini bertujuan untuk memperjelas aturan perpajakan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam administrasi kendaraan di Jakarta. Diharapkan, penerapan BBNKB yang lebih transparan ini dapat mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.