Depok, ECNETNews – Penyidik Polres Metro Depok telah memanggil tiga saksi dalam kasus penganiayaan bayi dan balita di sebuah daycare di Harjamukti, Cimanggis, Depok. Ketiga saksi yang merupakan individu di sekitar lokasi daycare diperiksa selama 4,5 jam.
“Mereka diperiksa mulai pukul 10.30 WIB hingga sekitar pukul 15.00 WIB,” kata tim advokasi keluarga korban di Polres Metro Depok, pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Saksi-saksi diharapkan memberikan informasi terkait penganiayaan yang dilakukan oleh Meita Irianty, yang juga dikenal dengan nama Tata, pemilik dan pengasuh daycare Wensen School Indonesia (WSI). Namun, tim advokasi mengungkapkan bahwa mereka tidak dapat memberikan rincian mengenai pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik demi melindungi saksi-saksi tersebut.
“Kami tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut untuk melindungi para saksi,” ujarnya.
Tata dituduh melakukan penganiayaan terhadap dua anak, yaitu MK (2 tahun) dan AMW (8 bulan). Sikap peduli dari saksi-saksi terhadap kondisi anak-anak yang tak berdaya mendorong mereka untuk melaporkan kejadian ini. Beberapa saksi mengklaim telah melihat kejadian tersebut melalui rekaman CCTV, sementara yang lain menyaksikannya secara langsung.
“Saksi merasa iba terhadap bayi yang tidak bersalah dan diperlakukan tidak semestinya. Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk memberi dukungan kepada anak-anak tersebut,” pungkas tim advokasi.