Jakarta, ECNETNews – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, memberikan pernyataan terbaru mengenai rencana pemindahan penahanan Reynhard Sinaga dari Inggris. Reynhard terlibat dalam kasus pelecehan seksual yang serius.
Yusril menjelaskan bahwa kasus Reynhard merupakan isu pribadi, yang membuat pemerintah Indonesia tidak memiliki kewenangan terkait pemindahan penahanannya. “Kasus ini lebih kepada masalah pribadi, dan berdasarkan hukum Inggris, Reynhard baru dapat mengajukan permohonan keringanan setelah menjalani 30 tahun hukuman,” ungkapnya kepada wartawan pada Rabu, 26 Februari 2025.
Dia menekankan bahwa Reynhard bukanlah prioritas pemerintah untuk pemindahan penahanan. “Prioritas kami adalah mereka yang terhukum di Malaysia dan Saudi Arabia, di mana jumlahnya signifikan dan melibatkan banyak pekerja Indonesia,” tuturnya.
Yusril juga menyatakan bahwa pemerintah Indonesia terus memantau situasi penahanan Reynhard. “Kami prihatin dan mengikuti perkembangan ini, tetapi untuk melakukan pertukaran tahanan atau pemindahan tahanan saat ini masih terasa jauh,” tambahnya. “Jadi, itu bukan menjadi prioritas pemerintah saat ini.”
Reynhard Sinaga dikenal sebagai pelaku kejahatan seksual paling buruk dalam sejarah Inggris, terlibat dalam serangkaian kasus pelecehan seksual terhadap ratusan pria muda selama berada di Manchester antara 2015 dan 2017. Kejahatan ini terungkap ketika salah satu korban melaporkan insiden yang dialaminya kepada pihak berwajib.
Dia dikenal menggunakan taktik menjebak, menargetkan pria-pria muda yang tengah mabuk di area sekitar klub malam dan pub, lalu membius mereka sebelum melakukan tindak pidana. Reynhard merekam kejahatan tersebut serta menyimpan barang-barang milik korbannya, dan banyak korban terbangun tanpa ingatan mengenai peristiwa yang dialami.
Kasusnya menghebohkan publik ketika pada Juni 2017, salah satu korban yang bangkit melawan melapor ke polisi, mengakibatkan Reynhard dijatuhi hukuman seumur hidup pada 2020 setelah dinyatakan bersalah atas 159 pelanggaran seksual, termasuk pemerkosaan terhadap 136 korban. Saat ini, Reynhard menjalani hukuman di HMP Wakefield, penjara tingkat maksimum di Inggris.
Meskipun dalam penjara, Reynhard mengalami kekerasan fisik, termasuk serangan yang menyebabkan cedera parah di wajahnya. Kontroversi mengenai kasus ini tidak hanya berdampak pada para korban, tetapi juga menimbulkan perdebatan terkait upaya pemerintah Indonesia dalam melindungi hak-hak warganya di luar negeri.