Kalimantan Selatan, ECNETNews – Seorang pria berinisial ARM (20) telah diamankan oleh Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarbaru atas tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius x Febry Aceng Loda, melalui Kasi Humas Ipda Kardi Gunadi, mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksi pencabulan ini sebanyak tiga kali. Kejadian pertama terjadi di atas Kuburan Cina Taman Makam Bodhi Karuna yang terletak di Kecamatan Liang Anggang Banjarbaru.
Kardi menjelaskan bahwa hubungan korban, yang berusia 15 tahun, dengan pelaku adalah hubungan pacaran. “Motif awalnya adalah berjalan-jalan layaknya pasangan kekasih, kemudian di rumah pelaku yang berada di Perumahan Taman Asri Landasan Ulin Banjarbaru, korban dijadikan pelampiasan nafsu bejat pelaku sebanyak dua kali,” terangnya.
Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Banjarbaru.
Setelah melakukan penyidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di tempat kerjanya pada Sabtu, 11 Januari 2025. “Pelaku kami amankan saat sedang bekerja di salah satu toko variasi di Banjarbaru,” tambah Kardi.
Atas tindakan ini, pelaku dijerat dengan dakwaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sesuai dengan Pasal 81 Ayat (2) dan/or Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, yang berpotensi mengakibatkan hukuman penjara hingga 12 tahun.