Jakarta, ECNETNews — Empat individu ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam aksi premanisme di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 10 Mei 2025. Mereka ditangkap akibat tindakan meresahkan yang dilakukan dengan modus sebagai tukang parkir.
Keempat pelaku, yang berinisial T (45), F (52), I (41), dan H (51), dikenal memaksa warga sekitar untuk membayar parkir sebesar Rp20.000. Penangkapan terungkap setelah seorang warga melaporkan bahwa ia dipaksa membayar parkir di luar ketentuan oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai petugas. Salah satu pelaku terkait dengan organisasi masyarakat.
“Korban awalnya memberi Rp5.000, tetapi ditolak. Pelaku memaksa agar semua pengendara membayar tarif Rp20.000. Dengan jumlah pelaku yang banyak dan postur tubuh yang besar, korban merasa tertekan dan akhirnya menyerahkan uangnya,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus.
Menurut Firdaus, pelaku T berperan sebagai koordinator lapangan, mengumpulkan uang hasil pungutan. Sementara itu, F, I, dan H adalah eksekutor yang langsung menarik uang dari pengendara yang memarkir di lokasi tersebut.
“Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp660.000 dan kartu anggota organisasi dari pelaku T. Semua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” tambahnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat. Penegakan hukum akan diterapkan, termasuk terhadap preman yang berlindung di balik organisasi masyarakat.
“Kami tidak akan membiarkan praktik intimidasi terhadap warga dengan dalih parkir. Hukum harus ditegakkan,” kata Susatyo. Ia juga menyatakan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam perbuatan melanggar hukum.
“Kami mendukung pemberdayaan masyarakat agar tidak terus bergantung pada cara-cara ilegal. Penegakan hukum harus seimbang dengan edukasi,” tuturnya.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan parkir liar lainnya yang beroperasi dengan cara serupa.