Minggu, 5 Januari 2025 – 21:48 WIB
Jakarta, ECNETNews – Kebijakan tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) resmi berlaku hari ini, Minggu, 5 Januari 2025. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, memperingatkan bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak negatif bagi industri otomotif nasional.
“Yang paling sulit untuk pabrikan mobil dan bagi konsumen adalah pajak yang diatur oleh pemerintah daerah. Kebijakan ini akan menjadi beban bagi sektor otomotif,” kata Agus. Ia menambahkan bahwa penerapan pajak ini pada akhirnya dapat merugikan ekonomi daerah, karena pemimpin daerah akan mencari cara untuk meningkatkan pendapatan, mungkin dengan menerapkan relaksasi pajak.
Agus juga mengungkapkan bahwa pungutan ini akan membuat masyarakat enggan untuk membeli mobil baru, yang berpotensi mengurangi pemasukan bagi pemerintah daerah. “Karena masyarakat tidak akan mampu membeli mobil baru, akhirnya pendapatan daerah pun tidak akan meningkat,” ujarnya.
Opsen merupakan tambahan pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kebijakan ini juga bagian dari regulasi yang mengatur pembagian pendapatan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Pasal 83 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Sesuai dengan Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023, terdapat tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yaitu BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB. Dalam ketentuan ini, opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang.