Jakarta, ECNETNews – Kepolisian berhasil menangkap satu anggota dari enam orang komplotan penjahat yang melakukan perampokan terhadap pasangan suami istri di Jalan Tol Akses Tanjung Priok Km 13, Jakarta Utara. Peristiwa keji ini terjadi pada Jumat, 3 Januari 2025 sore.
Pelaku yang ditangkap adalah M Ali Sanda, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara. Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Ahmad Fuady, “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.”
Saat ini, polisi tengah melanjutkan penyelidikan untuk mencari anggota komplotan lainnya yang bernama Aji, Anggi, Tedi, Amat alias Acong, dan Cipuy. “Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk memburu pelaku lainnya. Namun, pelaku utama yang membawa senjata tajam sudah kami tangkap,” ujarnya.
Perampokan dengan Senjata Tajam
Korban, pria berinisial IBA (52), mengalami insiden menyedihkan ketika terjebak macet di Jalan Tol Akses Tanjung Priok. Saat itu, segerombolan pelaku yang membawa senjata tajam menghadang mobilnya dan mencoba merampok barang berharga serta menyerang istrinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa kejadian bermula di lokasi macet, saat korban sedang berada di dalam mobilnya. “Delapan orang pelaku mendekati mobil korban dan langsung menyerang,” ujarnya. Setelah berhasil, pelaku mengambil ponsel milik korban dan melarikan diri.
Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 1,5 juta dan menderita luka lecet di jari telunjuk sebelah kanan. Kasus ini kini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara.