Jakarta, ECNETNews – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Jazilul Fawaid, mengungkapkan bahwa pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lebih tepat dilakukan oleh Komisi III. Menurutnya, rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menerima masukan dari masyarakat telah berlangsung di Komisi III DPR.
Jazilul menyatakan, “Setidaknya, Komisi III adalah yang paling cocok, dan mereka telah melakukan rapat dengar pendapat dengan berbagai aspek terkait materi yang perlu dibahas dalam KUHAP,” di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, pada Kamis, 27 Maret 2025.
Dia juga menegaskan tidak ada tarik-menarik antara Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi III DPR terkait pembahasan ini. Keputusan mengenai pembahasan revisi KUHAP kini menunggu pimpinan DPR untuk menetapkan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan terlibat.
“Pembahasan soal AKD yang akan membahas revisi KUHAP masih berjalan. Tidak ada tarik-menarik; itu hanya urusan pimpinan. Mereka akan mempertimbangkan beban kerja dan undang-undang yang ada,” ujar Jazilul.
Anggota Komisi III ini juga membantah bahwa penentuan pimpinan belum dilakukan karena revisi UU Polri yang akan segera masuk DPR. Menurutnya, tidak ada rencana pembahasan KUHAP bersamaan dengan revisi UU Polri.
“Kami selalu mengutamakan asas keterbukaan dalam proses pembuatan undang-undang. Kami berkomitmen untuk menghindari kecurigaan publik,” jelas Jazilul.
Sebagai informasi, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa pihaknya baru menerima surat presiden (Surpres) mengenai pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Puan menjelaskan hal tersebut dalam penutupan masa sidang II tahun 2024-2025.
Surpres R19/Pres/03/2025 mencakup penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RKUHAP dan akan ditindaklanjuti oleh Komisi III DPR. Puan juga menyampaikan bahwa keputusan mengenai alat kelengkapan dewan yang akan membahas RKUHAP akan diambil pada masa persidangan selanjutnya, sementara DPR akan memasuki masa reses dari 26 Maret hingga 16 April 2025.
“Ini adalah wilayah kerja Komisi III, namun keputusan akan diambil setelah pembukaan sidang yang akan datang,” lanjut Puan.
Puan menegaskan tidak ada tarik-menarik antara Badan Legislasi dengan Komisi III untuk membahas RKUHAP. Dia menekankan bahwa belum ada keputusan mengenai AKD yang akan membahas RKUHAP karena surat baru diterima sebelum DPR memasuki masa reses.