Jumat, 23 Agustus 2024 – 00:02 WIB
Jakarta – Anggota Fraksi PDIP, Adian Napitupulu, berperan sebagai pengacara bagi para peserta aksi demonstrasi yang ditangkap selama unjuk rasa di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Dalam penampilannya yang santai mengenakan kaos merah, Adian bergegas menuju lokasi demonstrasi untuk memantau kondisi para demonstran yang ditahan. Setelah melakukan pengecekan, Adian langsung menuju Polda Metro Jaya untuk memberi advokasi kepada mereka.
“Kita paham mereka beraksi karena dorongan hati nurani, bukan untuk alasan lain. Meskipun cara kita berbeda dalam mencintai bangsa ini, tujuan akhir tetap sama,” ujar Adian dalam keterangan resminya.
Adian menunjukkan perhatian terhadap kondisi demonstran yang ditangkap, termasuk mahasiswa dan anggota dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Total, ia menemukan 26 orang yang ditangkap, dengan rincian 11 orang di gerbang DPR sebelah kiri dan 14 lainnya di lokasi berbeda.
Setelah meninjau, Adian menekankan pentingnya pihak kepolisian untuk tidak melakukan tindakan kekerasan atau penangkapan yang melanggar prosedur hukum. “Jika tidak ada unsur pelanggaran, sebaiknya mereka dibebaskan,” harap Adian.
Ia menegaskan bahwa aksi demonstrasi adalah hak konstitusi yang dilindungi undang-undang. Menurutnya, para mahasiswa dan aktivis yang terlibat menunjukkan ekspresi cinta mereka terhadap konstitusi dan negara.
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung intens, dengan massa mencoba merangsek masuk ke gedung parlemen setelah menjebol gerbang. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa RUU Pilkada yang memicu demonstrasi dibatalkan untuk disahkan. Ketua Harian DPP Gerindra menegaskan bahwa pelaksanaan pilkada serentak akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).