Banten, ECNETNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) untuk rumah susun atau apartemen akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan hal baru.
“Aturan ini bukan sesuatu yang baru di tahun ini. Ini adalah bagian dari regulasi yang telah ada sebelumnya mengenai jasa kena pajak dan jasa tidak kena pajak,” kata pejabat tersebut dalam acara Media Gathering APBN 2024, Kamis, 26 September 2024.
Regulasi ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 yang mengatur tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dalam aturan tersebut, dijelaskan komponen-komponen yang dikecualikan dari PPN, tetapi jasa yang dikeluarkan dan dikelola oleh pihak apartemen tidak termasuk dalam pengecualian tersebut.
Contoh yang diberikan adalah layanan listrik dan air yang dibebaskan dari PPN. Namun, jika penghuni apartemen dikenakan biaya tambahan, biaya tersebut dianggap telah termasuk PPN yang dipungut oleh pengelola apartemen.
“Misalnya, tagihan listriknya adalah 50, tetapi ada tambahan tertentu sehingga totalnya menjadi 70 atau 80. Jika invoicenya terpisah, yang terutang sebenarnya hanya jasanya,” jelasnya.
Pejabat tersebut menekankan bahwa sistem pemungutan PPN IPL serupa dengan penerapan PPN pada transaksi perdagangan. Meskipun IPL dikenakan pajak sudah lama, banyak penghuni yang tidak menyadari tentang faktur pembayarannya.
“Pengelola apartemen mengeluarkan faktur dan wajib memungut PPN, sama seperti pedagang yang mengenakan PPN pada pembeli. Sebagian orang mungkin menganggap ini aturan baru untuk penghuni apartemen, tetapi sebenarnya tidak ada regulasi baru yang diterapkan,” imbuhnya.