Rabu, 5 Februari 2025 – 20:45 WIB
Singkawang, ECNETNews – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat telah menyerahkan seorang tersangka akibat penggelapan pajak senilai Rp1,4 miliar kepada Kejaksaan Negeri Singkawang. Tersangka tersebut, yang berinisial LA, dipercaya mengajukan laporan perpajakan yang tidak sesuai untuk periode 2020-2021.
Kepala Kantor Wilayah DJP Kalbar, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa LA, yang menjabat sebagai Direktur CV MM, diduga melakukan pelanggaran pajak. Perusahaan tersebut terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang.
“Akibat tindakan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,4 miliar,” ungkap Inge, menambahkan bahwa langkah pemulihan kerugian negara telah dilakukan dengan menyita aset milik LA berupa sebidang tanah dan sebuah bangunan di Kota Singkawang.
“Penyitaan ini bertujuan untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” tambahnya. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perpajakan, yang mengancam hukuman pidana maksimal enam tahun serta denda minimal dua kali lipat dari jumlah pajak yang terutang.
Inge juga menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan jika tersangka melunasi seluruh kerugian pendapatan negara. “Kami selalu mengedepankan edukasi, pengawasan, serta asas ultimum remedium dalam menangani perkara pidana pajak,” tegasnya.
Sebelum langkah hukum ini diambil, DJP Kalbar melalui KPP Pratama Singkawang telah melakukan berbagai upaya terhadap LA, termasuk imbauan, konseling, dan pemeriksaan khusus. Meskipun LA telah diberi kesempatan untuk mengembalikan pajak yang seharusnya disetorkan, ia tidak memenuhi kewajibannya.
Dengan penyerahan tersangka ke Kejaksaan, diharapkan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan untuk memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan pajak di Kalimantan Barat terjaga.