Minggu, 30 Maret 2025 – 04:30 WIB
Majalengka, ECNETNews – Seorang sopir bus dari program Mudik Gratis 2025 dapat menghadapi tuntutan penjara setelah menurunkan penumpang di jalan tol.
Peristiwa ironis ini terjadi dalam program Mudik Gratis yang dimaksudkan untuk memfasilitasi perjalanan pulang masyarakat dengan aman dan nyaman selama Lebaran. Namun, pengalaman pahit menimpa seorang ibu dan anak yang merupakan peserta program, yang terpaksa diturunkan di bahu jalan tol pada malam hari dan harus berjalan kaki sambil membawa barang-barang mereka.
Kronologi Ibu dan Anak Diturunkan di Jalan Tol
Menurut keterangan resmi, ibu dan anak tersebut adalah peserta Mudik Gratis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Serang, Banten, dengan tujuan pulang kampung ke Kertajati, Majalengka. Selama perjalanan, keduanya tertidur dan melewatkan titik tujuan, sehingga sopir bus menurunkan mereka di Tol Palikanci, tepatnya di Km 189 Palimanan arah Cirebon.
Setelah terpaksa berjalan di bahu jalan tol, ibu dan anak ini kemudian bertemu dengan petugas kepolisian yang sedang berpatroli. Kejadian tersebut kemudian terungkap dan polisi segera membantu mereka untuk sampai di Jatiwangi.
Setelah tiba di kampung halaman, ibu tersebut mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian yang telah membantu mereka. Ia mengatakan, “Terima kasih telah menyelamatkan saya dan anak saya. Semoga polisi Republik Indonesia semakin sukses.”
Sopir Bus Dapat Dikenakan Hukuman Penjara
Menurunkan penumpang di jalan tol merupakan pelanggaran serius menurut peraturan yang berlaku. Pasal 126 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 mengatur prosedur resmi terkait pengangkutan umum, dan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 menegaskan bahwa jalan tol bukanlah lokasi yang diperbolehkan untuk aktivitas tersebut.
Pengemudi yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 302 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, yang mengancam pelanggar dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi semua penyelenggara mudik dan pengemudi angkutan umum untuk lebih memperhatikan keselamatan dan kenyamanan penumpang, agar program Mudik Gratis dapat berjalan dengan baik tanpa membahayakan keselamatan di jalan.