Jakarta, ECNETNews – Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan mendukung target penerimaan daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mengeluarkan Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0098 Tahun 2024.
Kebijakan ini mengatur Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa penghapusan sanksi pajak kendaraan bertujuan untuk mendorong kepatuhan administrasi pajak dan meringankan beban masyarakat.
“Dengan ini, masyarakat dapat lebih mudah melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka,” ujar Lusiana pada Kamis, 26 November 2024.
Penghapusan sanksi administrasi dilakukan secara otomatis melalui penyesuaian sistem informasi manajemen pajak daerah, tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak.
Penghapusan sanksi ini berlaku bagi wajib pajak yang membayar pokok pajak terutang untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama, selama periode pelunasan dari 2 Desember hingga 31 Desember 2024.
Untuk memfasilitasi wajib pajak, Pemprov DKI Jakarta juga menambah hari layanan Samsat di akhir pekan. Mulai 26 Oktober hingga 28 Desember 2024, seluruh Kantor Samsat Induk di DKI Jakarta akan beroperasi setiap hari Sabtu, dengan jam pelayanan dari pukul 08.00 hingga 12.00.
Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan mereka tanpa terhalang oleh keterbatasan waktu.