Selasa, 15 Oktober 2024 – 09:58 WIB
Bogor, ECNETNews – Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, telah menetapkan seorang pria berinisial R (64) sebagai tersangka setelah beraksi brutal dengan membacok S (46) yang tertangkap basah sedang mencuri talas di kebun miliknya di Kelurahan Sindangbarang pada Minggu dini hari, 13 Oktober 2024.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota mengonfirmasi pada Senin bahwa R, pemilik kebun, dikenakan Pasal 338 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan. “Berdasarkan hasil penyelidikan, unsur-unsur tindak pidana tersebut terpenuhi, sehingga R ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
R saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polresta Bogor Kota setelah melalui serangkaian pemeriksaan. Korban S, yang tidak terdaftar sebagai warga Kota Bogor, dinyatakan meninggal akibat kehabisan darah. Menurut penyelidikan, R menyerang S dengan senjata tajam saat korban berusaha melarikan diri setelah ketahuan mencuri. Hasil pemeriksaan di RSUD mengungkapkan bahwa beberapa bagian tubuh korban mengalami luka parah yang berakibat fatal.
Meski demikian, pihak kepolisian hingga saat ini belum menemukan bukti kuat yang mendukung klaim bahwa korban sering melakukan pencurian talas di kebun R. “Belum ada bukti tambahan yang menguatkan klaim tersebut,” tambahnya.
Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 02.30 WIB saat R sedang memantau kebunnya. Setelah mendengar suara batang talas yang dipotong, R mengejar S dan, saat korban berbalik arah, R menyerangnya dengan golok panjang hingga korban tewas seketika.