Jakarta, ECNETNews – Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih sah sebagai alat pembayaran. Uang tersebut memiliki warna ungu terang dengan gambar Sultan Mahmud Badaruddin II di bagian depannya.
Pernyataan ini merupakan klarifikasi atas informasi yang menyebutkan bahwa uang tersebut tidak berlaku sejak 2016. “Uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. BI menghimbau masyarakat untuk tidak ragu menggunakan uang ini dalam transaksi,” ungkap Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, pada pernyataan resminya.
Marlison menambahkan bahwa uang pecahan Rp 10.000 yang sah juga mencakup tahun emisi 2016 dan 2022. Ia mendorong masyarakat untuk tetap menerima transaksi menggunakan uang tersebut.
“BI menghimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran. Sesuai dengan Pasal 23 UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011, setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi di NKRI, kecuali jika meragukan keaslian uang tersebut,” jelasnya.
Untuk mengetahui masa berlaku uang rupiah, masyarakat dapat mengakses informasi melalui saluran resmi dari Bank Indonesia. “Masyarakat juga dapat menghubungi contact center BI di 131 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut,” tambah Marlison.
Rupiah Melemah ke Rp 15.523 per dolar AS, Ini Pemicunya
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS di pasar spot melemah pada perdagangan Jumat, 4 Oktober 2024.
Dari informasi terbaru, nilai tukar rupiah menunjukkan penurunan signifikan di pasar saham, serta berbagai faktor ekonomi global turut memengaruhi fluktuasi ini.