Jumat, 21 Februari 2025 – 18:21 WIB
Jakarta – Artis terkenal Nikita Mirzani telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter. Penetapan tersangka terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025, setelah dokter tersebut melapor pada 3 Desember 2024.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 13 saksi dalam kasus ini sebelum menetapkan Nikita sebagai tersangka. Selain itu, pemeriksaan juga melibatkan saksi ahli.
“Sebanyak 13 saksi telah diperiksa,” ungkap Ade Ary dalam keterangan resmi pada Jumat, 21 Februari 2025.
Pihak kepolisian telah menemukan bukti-bukti yang substansial dalam kasus tersebut, termasuk bukti transfer dan tangkapan layar percakapan. “Ada sembilan dokumen yang mencakup bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, dan dokumen administratif lainnya,” tambah Ade Ary.
Pihak penyidik juga mengamankan barang digital seperti flash disk dan delapan telepon genggam yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini. “Lima flash disk berisi dokumen elektronik dan delapan telepon genggam digunakan untuk mentransmisikan dokumen dalam perkara ini,” jelas Ade Ary.
Selain itu, penyidik juga telah memperoleh bukti hasil ekstraksi dari barang digital yang disita. Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan asistennya.
Kasus ini bermula ketika dokter merasa nama dan produknya dijatuhkan secara tidak adil di media sosial oleh Nikita Mirzani. Upaya untuk menjalin hubungan baik melalui asisten pada 13 November 2024 berujung pada dugaan pemerasan, yang menyebabkan korban mentransfer sejumlah uang.