Selasa, 14 Januari 2025 – 16:34 WIB
Jakarta, ECNETNews – Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi permohonan untuk membatalkan kemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Manggarai Barat nomor urut 2, Edistasius Endi-Yulianus Weng (Edi-Weng). Tuntutan ini disampaikan karena adanya dugaan pemilih siluman, termasuk orang yang telah meninggal, yang terdaftar memilih Edi-Weng.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Christo Mario Y Pranda-Richard Tata Sontani (Mario-Richard), mengajukan permohonan tersebut dalam sidang di MK dengan nomor perkara 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Selasa, 14 Januari 2025.
Mario-Richard mencatat sejumlah dugaan pelanggaran dalam Pilkada Manggarai Barat 2024. Kuasa hukum Pemohon, Muhammad Asrun, menguraikan pelanggaran terkait administrasi syarat paslon nomor 2.
Asrun mengungkapkan, Edistasius Endi sebagai calon bupati nomor dua adalah mantan narapidana yang seharusnya mengumumkan statusnya sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Namun, dia tidak melaksanakan kewajiban tersebut, dan KPU Manggarai Barat tetap menetapkannya sebagai calon bupati.
“Seharusnya, KPU tidak menetapkan Edi-Weng sebagai pasangan calon karena tidak memenuhi syarat,” tegas Asrun. Ia menekankan bahwa KPU harusnya mengklarifikasi status narapidana calon tersebut, dan pelanggaran ini mencederai UU Pilkada dan PKPU.
Asrun juga mengungkapkan dugaan politik uang yang dilakukan oleh Edi-Weng, yang termasuk praktik bantuan sosial dan jual-beli suara. Selain itu, ada pelanggaran hak pilih, seperti petugas KPPS yang tidak memberitahu lokasi tempat pemungutan suara dan pencatatan suara pemilih yang sudah meninggal.
Kecurangan lebih lanjut terkait netralitas kepala desa dan politisasi birokrasi, di mana program pemerintah daerah digunakan untuk kampanye terselubung. Disamping itu, ada temuan surat suara ganda yang sudah tercoblos sebelum digunakan.
Karena berbagai pelanggaran ini, Pemohon meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Manggarai Barat yang memenangkan Paslon Nomor Urut 2. Mereka juga meminta agar KPU menetapkan Mario-Richard sebagai bupati dan wakil bupati terpilih atau menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS Kabupaten Manggarai Barat.
Setelah sidang, Asrun menyatakan optimisme bahwa permohonan mereka akan diterima oleh MK. “Saya optimis karena kasus ini memiliki kesamaan dengan yurisprudensi sebelumnya,” ujarnya.