Jakarta, ECNETNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR), yang dikenal sebagai Mbak Ita, beserta suaminya, Alwin Basri, yang juga menjabat Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur. Penahanan tersebut menyusul status mereka sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengungkapkan bahwa HGR dan AB akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari, sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung. Penangkapan mereka terjadi pada Rabu, 19 Februari 2025.
Ibnu menjelaskan bahwa keduanya diduga terlibat dalam tiga perkara korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Keduanya diduga menerima uang dari fee terkait pengadaan meja dan kursi untuk Dinas Pendidikan Kota Semarang pada tahun anggaran 2023, serta mengatur proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan.
Menurut penyelidikan, HGR dan Alwin Basri menerima fee sebesar 10% dari nilai pengadaan di Dinas Pendidikan. Uang tersebut diterima dari Rachmat Utama Djangkar (Direktur PT. Deka Sari Perkasa), yang ditunjuk untuk proyek pengadaan tersebut.
Ibnu juga menambahkan bahwa pada Juni 2023, HGR memerintahkan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyisihkan 10% anggaran yang dialokasikan di APBD-P dan meminta Dinas Pendidikan untuk mengurangi beberapa pekerjaan fisik.
Lebih lanjut, HGR dan Alwin Basri juga diduga melakukan praktik pemungutan liar di Bapenda Kota Semarang, dengan total uang yang diterima mencapai Rp2,4 miliar. Mereka kini menghadapi dakwaan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang terancam pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.