Jakarta, ECNETNews – Solidaritas Hakim Indonesia mengumumkan rencana gerakan Cuti Bersama bagi para hakim sebagai bentuk protes terhadap gaji dan tunjangan yang dianggap tidak memadai dalam sistem peradilan Indonesia.
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia mengungkapkan bahwa cuti bersama ini dijadwalkan berlangsung pada 7 hingga 11 Oktober 2024. Dalam pernyataannya, dia menekankan bahwa kesejahteraan para hakim selama ini terabaikan.
“Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim dari seluruh Indonesia pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Kami juga akan melakukan aksi simbolik di Jakarta untuk menuntut perhatian terhadap kesejahteraan dan independensi hakim yang telah lama diabaikan,” katanya dalam keterangan resmi pada 27 September 2024.
Para hakim yang terlibat dalam gerakan ini menuntut agar Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang berkaitan dengan Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung. Hal ini dimaksudkan agar gaji dan tunjangan hakim dapat disesuaikan dengan standar hidup yang layak dan tanggung jawab profesi mereka.
Saat ini, gaji pokok hakim di Indonesia bervariasi tergantung pada masa kerja dan golongan, dengan gaji pokok mulai dari Rp 2.064.100 hingga Rp 4.978.000 berdasarkan jenjang karir dan lama masa kerja. Adapun, tunjangan jabatan hakim juga ditentukan oleh tingkat pengadilan dan posisi, mencapai angka di atas Rp 40.000.000 untuk posisi tertentu.
Selain itu, hakim juga berhak atas tunjangan keluarga dan tunjangan beras, yang merupakan bagian dari kesejahteraan yang dijanjikan. Dengan gerakan ini, Solidaritas Hakim Indonesia berharap untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesejahteraan yang lebih baik bagi para hakim demi menjaga independensi dan keadilan di sistem peradilan.