Jakarta, ECNETNews – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi pekerja dalam implementasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan ini terfokus pada sektor padat karya dan pekerja yang rentan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa berbagai program telah disiapkan sebagai mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja di tengah kebijakan PPN ini. “Kenaikan PPN ini merupakan langkah strategis dalam kebijakan ekonomi nasional yang mengedepankan prinsip keadilan, di mana yang mampu akan membayar pajak lebih tinggi, sementara masyarakat yang kurang mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan.
Pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan, sebagai wujud komitmen untuk melindungi pekerja di sektor padat karya.
Selain itu, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung oleh lembaga terkait juga didiskon 50 persen selama enam bulan guna meringankan beban perusahaan dan pekerja.
Pemerintah juga menawarkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK, yang mencakup manfaat tunai sebesar 60 persen dari upah selama lima bulan, pelatihan senilai Rp2,4 juta, serta akses mudah ke program pelatihan keterampilan.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan mereka,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, menambahkan bahwa kebijakan ini bagian dari strategi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.
Pemerintah berusaha menjaga keseimbangan antara pengumpulan penerimaan negara dan perlindungan sosial, sehingga dampak kebijakan ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan melalui pajak, tetapi juga menjamin setiap kebijakan yang diambil berpihak kepada pekerja dan buruh,” tambahnya.