Jakarta, ECNETNews – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan dalam Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Gubernur Papua yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.
Dalam keputusan tersebut, MK menyatakan bahwa Yermias Bisai (Pihak Terkait) tidak memenuhi kejujuran dan itikad baik dalam syarat sebagai Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Papua, sehingga didiskualifikasi dari pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua.
“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ungkap Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan keputusan di Gedung MK, Jakarta, pada 24 Februari 2025.
MK juga membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 mengenai hasil Pilgub Papua yang ditetapkan pada 14 Desember 2024. Selain itu, MK menyatakan bahwa Calon Wakil Gubernur dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Yermias Bisai) didiskualifikasi dari partisipasi dalam Pilgub Papua Tahun 2024.
MK memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilgub Tahun 2024 dengan menggunakan daftar pemilih yang sebelumnya digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024. Proses ini akan melibatkan Pasangan Calon Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen serta pasangan calon baru tanpa melibatkan Yermias Bisai.
MK menegaskan bahwa pemungutan suara ulang harus selesai dalam waktu 180 hari setelah putusan ini diucapkan dan hasilnya harus diumumkan tanpa melaporkan kepada Mahkamah.
Dalam pertimbangannya, Hakim MK Saldi Isra menyatakan pentingnya validitas data yang disampaikan dalam syarat pencalonan, khususnya terkait kependudukan dan domisili. Dokumen pendukung yang diperlukan harus diterbitkan oleh lembaga berwenang, seperti pengadilan negeri, untuk menjamin kebenaran informasi calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur.