Minggu, 18 Agustus 2024 – 12:20 WIB
Jakarta, ECNETNews – Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan kopi sianida, resmi dibebaskan dengan syarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Perempuan Jakarta yang terletak di Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Jessica terlihat ceria saat keluar dari penjara, terutama ketika berinteraksi dengan jurnalis, termasuk saat diliput oleh wawancara asing.
Menanggapi pertanyaan mengenai perasaannya, Jessica hanya menjawab singkat, “I am fine,” sambil menunjukkan senyuman lebar. Ia mengenakan kemeja biru tua, celana krem, dan sepatu hak pendek hitam saat menjalani proses pembebasan.
Setelah keluar, Jessica langsung menuju mobilnya tanpa memberikan pernyataan resmi kepada media. Namun, ia berencana untuk melapor dan mengurus berkas terkait kebebasan bersyarat di Kejari Jakarta Timur dan Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara, yang terletak di Cipinang, Jakarta Timur.
Proses kebebasan bersyarat ini menandai babak baru bagi Jessica setelah melalui perjalanan panjang dalam kasus hukum yang mendapat perhatian luas. Berbagai momen dalam hidupnya kini menjadi sorotan, terutama terkait kesehatannya dan tahapan selanjutnya setelah menjalani hukuman.