Rabu, 28 Agustus 2024 – 06:08 WIB
Jakarta, ECNETNews – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang wajib dibawa saat mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Dokumen ini memiliki masa berlaku yang terbatas, dan untuk perpanjangan, masyarakat dapat mengunjungi mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Untuk warga Jakarta Pusat, pengurusan perpanjangan SIM dapat dilakukan di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Satu unit mobil SIM Keliling tersedia di Mall Grand Cakung untuk layanan perpanjangan SIM di Jakarta Timur. Selain itu, terdapat mobil SIM Keliling lainnya yang berada di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan.
Dua unit mobil SIM Keliling tambahan terparkir di Citraland Mall dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat, dengan jam pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Bagi masyarakat Bandung yang perlu memperpanjang SIM, layanan tersedia di BTC Fashion Mall dan Lucky Square, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Warga Bekasi dapat melakukan perpanjangan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Showroom Broomhive Jatiasih, dengan pelayanan dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Pastikan untuk mengambil nomor antrean karena jumlahnya terbatas.
Sementara itu, warga Bogor dapat melakukan perpanjangan SIM di Pos Polisi Gadog atau Lippo Plaza Kebun Raya mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya menangani permohonan perpanjangan untuk SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Syarat yang diperlukan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli yang lama, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.