Jakarta – Polisi sedang menyelidiki insiden penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal terhadap anggota Polres Metro Jakarta Barat.
Peristiwa tersebut terjadi saat anggota kepolisian sedang melaksanakan patroli di Kompleks Perumahan Permata Cengkareng, atau yang dikenal sebagai Kampung Ambon, di Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengingatkan bahwa masyarakat yang menyerang petugas kepolisian saat bertugas dapat dikenakan sanksi pidana. Ia menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap pasal 212 dan 216 KUHP dapat dikenakan kepada mereka yang melawan petugas.
Ade Ary mengungkapkan, “Melawan perintah petugas yang sah di Pasal 212 KUHP sampai 216 KUHP itu ada,” saat diwawancarai pada Sabtu, 27 Juli 2024.
Ia menyampaikan keprihatinan atas penyerangan yang terjadi, mengingat tujuan patroli adalah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Sekira Rabu, 24 Juli, jam 22:00 WIB, seorang perwira Polres Metro Jakarta Barat beserta 10 anggota lainnya tengah melaksanakan patroli. Kami sangat menyayangkan insiden ini dan berharap kita bisa saling mendukung dalam menjaga situasi keamanan,” ungkapnya.
Metode penyelidikan masih dilakukan untuk mengungkap motif di balik serangan tersebut. Meskipun tidak ada korban jiwa atau luka dalam insiden ini, Ade Ary menegaskan bahwa hal ini masih dalam proses pendalaman. “Kami ingin mengetahui alasan sekelompok orang ini melempari petugas yang sedang bertugas,” katanya.
Pada 24 Juli 2024, sekitar pukul 22:00 WIB, belasan anggota polisi diserang oleh warga saat tengah melakukan patroli di kompleks tersebut. Saat melintasi area sekitar sungai Kampung Ambon, mereka tiba-tiba dikepung oleh sekelompok individu tak dikenal. Selain dikepung, anggota kepolisian juga mengalami penyerangan fisik berupa lemparan batu.
Polres Metro Jakarta Barat berharap insiden serupa tidak terulang di kemudian hari dan mengingatkan masyarakat untuk mendukung tugas aparat dalam menjaga keamanan.