Jakarta – Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, dan pengacaranya, Lisa Rahmat, akan segera menghadapi persidangan. Mereka bersama barang bukti terkait kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyatakan bahwa berkas Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat telah dilimpahkan. Keduanya akan menjalani perpanjangan masa tahanan; Meirizka akan ditahan di Rumah Tahanan Salemba dan Lisa di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Jaksa penuntut umum menduga bahwa tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan pacarnya telah menerima suap. Tiga hakim tersebut didakwa telah menerima uang tunai sebanyak Rp4,6 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan dolar Singapura.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, jaksa menyebutkan bahwa tiga hakim menerima uang tunai sebesar Rp1 miliar dan SGD308.000 sebagai hadiah atas putusan mereka. Tiga hakim yang didakwa tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Jaksa mengungkapkan rincian penerimaan suap, di mana Erintuah Damanik menerima SGD48.000 dari Meirizka dan Lisa. Heru Hanindyo dan Mangapul juga menerima bagian dari total suap tersebut, yang dijelaskan dilakukan secara sadar untuk mempengaruhi keputusan hukum terhadap Ronald Tannur.
Jaksa menilai tindakan tiga hakim tersebut melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga didakwa menerima gratifikasi terkait putusan bebas Ronald Tannur.