Rabu, 2 Oktober 2024 – 02:17 WIB
Surabaya, ECNETNews – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menahan Budi Noviantara, mantan Direktur Utama PT INKA (Persero), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana talangan proyek solar photovoltaic power plant 200 MW dan Smart City di Kinahasa, Republik Kongo. Dalam kasus ini, negara dirugikan sekitar Rp 25,6 miliar.
Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik pidana khusus mengumpulkan cukup alat bukti, termasuk keterangan dari 24 saksi, dokumen, dan bukti lainnya.
“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli,” kata Mia di kantor Kejati Jatim di Surabaya pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Kasus ini bermula pada 22 Agustus 2019 selama pelaksanaan Indonesia Africa Infrastruktur Development (IAID) di Bali, yang dihadiri oleh Budi Noviantara sebagai Direktur Utama PT INKA. Pada bulan Desember tahun yang sama, Budi melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak untuk membahas proyek perkeretaapian di Kongo, di mana ia mengeluarkan dana operasional sebesar Rp 2 miliar. Hasil pertemuan tersebut adalah pembentukan PT Inka Multi Solusi Trading (IMST) dan TSG Utama Indonesia.
Selanjutnya, spesial purpose vehicle (SPV) TSG Infrastructure, PTE.LTD dibentuk di Singapura dengan kepemilikan saham 51 persen oleh PT IMST dan 49 persen oleh TSG Utama Indonesia. Budi Noviantara juga menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastruktur untuk proyek tersebut, yang berbentuk pinjaman. Namun, pembentukan SPV ini bertentangan dengan Keputusan Menteri BUMN yang menghentikan sementara pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN.
Berdasarkan hal tersebut, penyidik menemukan bahwa tindakan Budi Noviantara sebagai Dirut PT INKA melanggar peraturan yang berlaku, sehingga merugikan negara.
Pesta Seks Tukar Pasangan di Batu, 6 Pasutri Bayar Tarif Rp800 Ribu Malah Digerebek Polisi
Pesta seks tukar pasangan itu difasilitasi pemuda berinisial SM (31). Status SM juga ditetapkan sebagai tersangka
ECNETNews
1 Oktober 2024