Jakarta – ECNETNews — Kepolisian Tanah Abang berhasil menangkap dua pria berinisial RE (35) dan HS (35) yang menyamar sebagai polisi untuk melakukan penipuan di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mereka dituduh menggeledah korban dan menuduhnya terlibat dalam transaksi narkoba.
“Dua orang pelaku telah diamankan, inisial RE dan HS,” ungkap Kepala Kepolisian Sektor Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Polisi Aditya Simanggara, pada hari Minggu, 16 Maret 2025.
Kejadian ini bermula ketika tiga korban, berinisial YWW, F, dan IMY, sedang berjalan di Kampung Bali, Tanah Abang, pada Kamis, 13 Maret 2025. Saat itu, RE mendekati mereka dan meminta mereka untuk berhenti.
“RE meminta mereka untuk menghindar dari jalan dan jongkok sambil melakukan pemeriksaan,” jelas Aditya.
Saat RE menuduh korban terlibat dalam transaksi narkoba, pelaku HS tiba untuk membantu penggeledahan. Dalam prosesnya, HS mengambil ponsel, sebungkus rokok, serta uang sebesar Rp70 ribu dari salah satu korban.
Aditya menambahkan, salah satu korban sempat meminta agar uangnya tidak diambil seluruhnya, menjelaskan bahwa mereka hanya ingin mencari makan, bukan terlibat dalam narkoba. Merespons situasi yang tegang, HS bahkan mengancam untuk memukul korban, yang membuat mereka ketakutan.
Pasca kejadian, korban melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwajib, yang segera mengambil tindakan dan menangkap kedua pelaku, yang mengaku melakukan aksi ini karena kondisi ekonomi yang sulit.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.