Kamis, 6 Maret 2025 – 02:12 WIB
Jakarta, ECNETNews – Untuk mempercepat penataan tenaga CPNS dan PPPK formasi 2024, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyelesaikan pengangkatan CPNS pada bulan Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026.
Permintaan tersebut disampaikan dalam kesimpulan rapat kerja antara Komisi II DPR RI, Kementerian PANRB, dan BKN yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II, Bahtra Banong pada Rabu, 5 Maret 2025.
Bahtra Banong menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030 yang melakukan pengangkatan tenaga non-ASN melalui belanja pegawai atau belanja barang dan jasa.
“Ada 5 poin kesimpulan rapat, dan intinya adalah kami di Komisi II DPR RI berkomitmen untuk mengawal penataan tenaga non-ASN ini segera rampung,” kata Bahtra Banong.
Legislator dari Sulawesi Tenggara itu juga menegaskan bahwa penataan tenaga non-ASN merupakan langkah penting dari kebijakan pemerintah. Komisi II DPR meminta Kementerian PANRB dan BKN untuk memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN baik di instansi pusat maupun daerah, sesuai dengan amanat Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
dengan kesepakatan dalam rapat ini, diharapkan penataan pegawai non-ASN yang dimulai sejak 2005 dapat diselesaikan secara sistematis, memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka yang telah berkontribusi dalam menjalankan tugas pemerintahan di berbagai instansi.
Selain itu, Bahtra menambahkan bahwa Komisi II DPR meminta Kementerian PANRB untuk melakukan penyelarasan formasi dan jabatan dalam seleksi CPNS dan PPPK, dengan fokus pada kompetensi serta mendahulukan fresh graduate.
Komisi II DPR Tekankan Masalah Politik Uang dalam Revisi UU Pemilu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI menegaskan pentingnya menanggulangi politik uang dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
5 Maret 2025