Jakarta, ECNETNews – Calon Wakil Bupati Pasaman, Sumatera Barat, Anggit Kurniawan Nasution, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan sengketa hasil pemilu Pilkada Pasaman 2024.
Kuasa hukum Anggit menilai putusan yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) serta mendiskualifikasi kliennya tidak sesuai dan bijaksana. “Majelis Hakim MK telah melampaui kewenangan dalam memutus perkara PHPU Aquo,” ujar kuasa hukum tersebut.
Menurut kuasa hukum, Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak berwenang mengadili masalah administratif prosedural yang seharusnya diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Permasalahan ini seharusnya dinyatakan telah lampau waktu apabila tidak ada keberatan yang disampaikan oleh para peserta Pilkada,” jelasnya.
Dia juga membandingkan dengan putusan Pilpres 2024, di mana tindakan Paslon 01 dan Paslon 03 yang tidak mengajukan keberatan dianggap melewatkan kesempatan untuk menentang prosedur administratif tersebut. “Putusan MK kali ini bertentangan dengan putusan sebelumnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution akibat ketidakjujuran terkait statusnya sebagai mantan terpidana dalam kasus penipuan. Keputusan ini diambil setelah MK menerima sebagian permohonan yang dibuat oleh pasangan calon nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal, dalam perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.